Senin, 18 Oktober 2010

proses sablon

Apakah sablon digital itu ?Sablon digital adalah teknik menyablon dengan menggunakan transfer paper dan mesin heat press.
Peralatan bisnis sablon apa saja yang diperlukan?
Peralatan bisnis sablon digital dan bisnis cutting sticker yang diperlukan adalah komputer sebagai media design cutting sticker, printer sebagai alat pencetak, transfer paper sebagai media cetak design, mesin sablon heat press dan mesin cutting sticker sebagai alat untuk memindahkan design ke kain. Selain peralatan utama mesin cutting sticker dan mesin sablon digital tersebut biasanya dibutuhkan juga peralatan pendamping seperti gunting, cutter sticker, masking tape, plastik penahan panas, dsb.
Bagaimana proses mesin sablon?
Proses mesin sablon digital sangat singkat yaitu design bisnis sablon di cetak di atas transfer paper menggunakan printer kemudian kertas transfer tersebut dipress bersama kain dengan tekanan dan panas tertentun selama kurang lebih 15-30 detik, dinginkan kemudian kelupas plastik penahan panasnya dan gambar akan menempel di atas kain
Apa kelebihan & kelemahan bisnis sablon digital?
Kelebihan sablon digital dan cutting sticker adalah sebagai berikut :1. Proses pengerjaan bisnis cutting sticker mudah dan cepat.2. Mampu menyablon sticker satuan dan dengan warna yang sulit seperti photo.3. Lebih simple dibandingkan sablon manual
Kelemahan sablon digital adalah sebagai berikut :
1. Harga produksi cenderung flat sehingga tidak bisa memproduksi dalam jumlah banyak kecuali untuk proses sublimasi.2. Tidak cocok untuk design huruf atau model bercak-bercak yang terlalu kecil karena akan menyulitkan ketika proses cutting konturnya
http://kamissore.blogspot.com/2009/06/proses-sablon.html

proses perhitungan dalam produksi

PERHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI PERSATUAN (PROSES)
APABILA PRODUK HILANG PADA AKHIR PROSES.

PT. Eliona sari memproduksi produknya melalui dua departemen. Data produksi untuk bulan Januari 2004 adalah sbb. :

Dept. A Dept. B
Produk yang dimasukkan dalam proses 1.000 kg -
Produk selesai ditranfer ke Dept. B 700 Kg
Produk selesai di tranfer ke gudang - 400 Kg.

Produk dalam proses akhir bulan dengan
Tingkat penyelesaian sbb. :

-By. Bahan baku dan penolong 100%, dan
by. Konversi 40%. 200 kg -

- Biaya bahan Penolong 60%, dan
by. Konversi 50% ……………………………………………………… 100 kg.

Produk yang hilang pada akhir proses 100 Kg 200 kg

Data biaya yang telah dikeluarkan selama bulan Januari 2004 adalah sbb. :

Dept. A Dept. B
By. Bahan baku Rp. 22.500 -
By. Babahn penolong Rp. 26.100 Rp. 16.100
By, Tenaga kerja Rp. 35.100 Rp. 22.500
By. Overhead Pabrik Rp. 46.800 Rp. 24.750
Jumlah Biaya Rp.130.500 Rp.63.350

Hitung harga pokok produk pada setiap Departemen

JAWAB :

Perhutungan Unit Ekuivalensi dan By perunit yg dihasilkan oleh Departemen A

Jenis Biaya Jml.Produk yg dihasilkan
Oleh Dep. A
(Unit Ekuivalensi) *) Biaya Produksi
Dept. A
(Rp.) Biaya per Kg Produk dihasilkan Depart. A (Rp.)
Bahan Baku 1.000 kg 22.500 22,50
Bhn.penol. 1.000 kg 26.100 26.10
T. Kerja 880 kg 35.100 39,89
BOP 880 kg 46.800 53,18
Jumlah 130.500 141,67

*) Keterangan
By. Bahan baku : 700 kg + (100% x 200 Kg ) + 100 kg = 1.000 kg
By. Bahan penolong : 700 kg + (100% x 200 Kg) + 100 kg = 1.000 kg
By. T. Kerja : 700 kg + (40% x 200 kg) + 100 kg = 880 kg
BOP : 700 kg + (40% x 200 kg) + 100 kg = 880 kg

Perhitungan Harga Pokok Produk selesai yang ditranfer ke Departemen B

Harga pokok produk selesai yang di Transfer ke Depart. B
700 x Rp. 141.67 = …………………………………….. Rp. 99.169,00
Penyesuaian harga pokok produk selesai karena adanya
Produk yang hilang pada akhir proses : 100 kg x Rp. 141,67 Rp. 14.167,00
-Jadi Harga pokok produk selesai yang ditranfer ke Dept. B
setelah disesuaikan : 700 x Rp. 161,91 *) Rp. 113.334,40 **)

*) (99.169 + 14.167) : 700 = Rp. 161,91
**) disesuaikan agar jumlah biaya sama dengan jumlah biaya
produksi pada Dept. A yaitu Rp. 130.500,-
- Sebenarnya jumlah tersebut adalah Rp. 113,336

Perhitungan Harga Pokok Produk Dalam Proses
Akhir Bulan (200 kg)

- By. Bahan baku 200 kg x 100% x Rp. 22,50 = Rp. 4.500,-
- By. Bahan penolong 200 kg x 100% x Rp. 26,10 = Rp. 5.220,-
- By. Tenaga Kerja 200 kg x 40% x Rp.39,89 = Rp. 3.191,20
- By. OP 200 kg x 40% x Rp. 53,18 = Rp. 4.254,40 17.165,60

Jumlah Biaya produksi Depat. A (sama dengan di soal) Rp. 130.500,00

PERHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI PERSATUAN YANG DITAMBAHKAN PADA DEPARTEMEN B

Perhitungan Unit Ekuivalensi dan By perunit yg ditambahkan pada Depart. B

Jenis Biaya Jml.Produk yg dihasilkan
Oleh Dep. B
(Unit Ekuivalensi) *) Biaya Produksi yg ditambahkan pada
Dept. B
(Rp.) Biaya per Kg yg ditambahkan pd Depart. B (Rp.)
Bhn.penol. 660 kg 16.100 24.39
T. Kerja 650 kg 22.500 34,62
BOP 650 kg 24.750 38,08
Jumlah 63.350 97,09

*) Keterangan
By. Bahan penolong : 400 kg + (60% x 100 Kg) + 200 kg = 660 kg
By. T. Kerja : 400 kg + (50% x 100 kg) + 200 kg = 650 kg
BOP : 400 kg + (50% x 100 kg) + 200 kg = 650 kg

PERHITUNGAN HARGA POKOK PRODUK SELESAI YANG DITRANFER KE GUDANG DAN PRODUK YANG MASIH DALAM PROSES PADSA AKHIR BULAN JANUARI

Harga pokok produk selesai yang di Transfer ke Gudang :
-Harga pokok dari Dept A : 400 kg x Rp. 161,91 Rp. 64.764
-Harga pokok yang ditambahkan pada Dept.B
400 kg x Rp. 97,09 = …………………………. Rp. 38.836
-Harga pokok produk yang hilang pd akhir proses :
200 kg x Rp. Rp. 259 (161,91 + 97,09) Rp. 51.800
Harga pokok selesai yang ditranfer ke Gudang : 400 Kg Rp. 155.400

Harga pokok persediaan barang dalam proses akhir bulan :
-Harga pokok dari Dept. A 100 kg x Rp. 161,91 Rp. 16.191
-By. Bahan penolong : 100 kg x (60% x Rp.24,39) Rp. 1.463,4
-By. Tenaga kerja : 100 x (50% x Rp.34,63) Rp. 1.731
-By. OP. : 100 x (50% x Rp.38,08) Rp. 1.904 (+)
Rp. 21.289,4
Jumlah Biaya Kumulatif dalam Dept. B…………..…Rp.176.689,4

http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2033848-perhitungan-harga-pokok-produksi-persatuan/

proses belajar fisika

Dalam belajar fisika, siswa dituntut memahami konsep-konsep yang ada karena akan memudahkan siswa dalam meyelesaikan soal, memecahkan masalah dan mengenal gejala alam sekitarnya. Untuk memecahkan masalah, siswa harus mengetahui aturan-aturan yang relevan berdasarkan pada konsep-konsep yang diperolehnya. Dahar (1996) mengemukakan bahwa manusia perlu mengetahui dan memahami sejumlah konsep, sebab konsep merupakan ide yang paling tinggi atau batu-batu pembangun berfikir manusia.

Selama kegiatan belajar berlangsung hendaknya siswa dibiarkan mencari/menemukan sendiri makna sesuatu yang dipelajari. Mereka perlu diberi kesempatan berperan sebagai pemecah masalah seperti yang dilakukan para ilmuwan. Dengan cara tersebut diharapkan mereka mampu memahami konsep-konsep dalam bahasa mereka sendiri. Selain itu disarankan agar pengajaran tidak ditekankan pada kegiatan menghafal informasi/materi dalam bentuk faakta saja dan isi yang terisolir, melainkan pada prinsip-prinsip yang melandasi bidang ilmu tersebut. Dengan memahami prinsip-prinsip siswa akan dapat meneliti dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya.
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2035487-proses-belajar-dalam-fisika/

proses pengbuatan tempe

PROSES PEMBUATAN TEMPE

Sediakan kedele 1 kg Kedele dipilah-pilah, buang kedele yang rusak/busuk Setelah selesai kedelai kemudian direndam semalam Selanjutnya, buang air rendaman dan kedelai dicuci bersih Rebus sampai mendidih kedelai yang sudah selesai dicuci Lakukan perendaman kedelai, sekitar 12-24 jam. Lakukan pencucian dengan air mengalir Kemudian, kedelai dikelupas kulitnya sampai bersih Kedelai yang sudah selesai dikelupas, selanjutnya direbus sampai mendidih Setelah mendidih, kedelai didinginkan/ditiris. Setelah dingin benar, lakukan peragian, 1/2 sendok teh ragi untuk 1 kg kedele Selanjutnya tempe dibungkus, bisa dengan daun pisang atau plastik yang dilubangi dengan paku jarak +- 1 cm. Setelah dibungkus, lakukan proses fermentasi/pemeraman, 24 jam pertama ditutup rapat, lalu dibuka.

http://id.shvoong.com/exact-sciences/1692772-proses-pembuatan-tempe/

proses jual beli barang

22 Februari 2010 - Pertanahan
Proses Jual Beli Tanah
Dikesempatan siang ini habis sholat jumat dan karena banyak yang bertanya bagaimana Cara mengurus jual beli tanah Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB) Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Siapakah Pejabat yang berwenang membuat Akta Jual -beli tidak lain adalah beliau PPAT Sementara (Camat Setempat) dan Notaris Yang sudah lulus seleksi UJIAN PPAT biasanya ujian ini di laksanakn di kampus STPN (sekolah tinggi Pertanahan Nasioanl)
2. Persyaratan AJB (akte jual beli) yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
 a. Penjual (Pihak Pertama) membawa : Pihak Pertama (penjual) berikut suami/isteri Penjual Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual. Kartu Tanda Penduduk Suami dan Isteri yang masih berlaku. Jika Suami/isteri penjual meninggal maka yang harus dibawa adalah Akte Kematian. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terahir dan lima tahun kebelakang Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga. Kartu Keluarga.
b. Sedangkan calon pembeli (Pihak Kedua) membawa : Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku Kartu Keluarga.
3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.

a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.

Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan. Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) yaitu 5% dari Harga Transaksi di bayarkan di Bank atau Kantor Pos. cara perhitungan nanti kita akan bahas di waktu yang akan datang ya Klik disini Penjual harus membayar Pajak Jual beli yaitu dari nilai transaksi -10jt sisanya dikali 5% detailnya bisa di klik disni Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum. Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa. PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa atau dalam tanggungan di bank.

b. Pembuatan Akta Jual Beli Pembuatan akta
harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis jika dikuasakan. Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi biasanya dari perangkat desa jika melalui PPAT Sementara (camat) dan kedua pegawai Notaris Jika Melalui NOTARIS PPAT. Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, Termasuk juga sudah lunas atau belum untuk transaksinya. Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah. Akta dibuat 2 lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama). Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya. Dan satu hal lagi mengenai penanggalan akta jual beli segala HAK dan Kewajiban baik dai PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Detailnya Bisa diklik disni
4. Bagaimana langkah selanjutnya
setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ? Sebelum Akta Jual beli didaftarkan atau diserahkan ke kantor Pertanahan Setempat maka Yang harus dilakukan kwalidasi SSB dikantor PBB.S PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
 5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli atau Kuasanya Jika Dikuasakan. Akta jual beli PPAT yang sudah lengkap. Asli Sertifikat hak atas tanah. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual yang masih berlaku dan di ligalisir. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Bumi dan Bangunan tahun Terahir. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
 6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
(author/paryoto.com)

http://jasamengurustanah.com/proses_jual_beli_tanah_berita12.html