Label

Tampilkan postingan dengan label 5 place. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 5 place. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Oktober 2010

TEMPAT USAHA YANG TIDAK MEMILIKI AMDAL

Ratusan Tempat Usaha di Depok Tak Miliki Amdal
Rabu, 22/09/2010, 16:39 WIB

BATASI KENDARAAN
Ratusan tempat usaha di Depok, Jawa Barat, tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga dikhawatirkan bisa menyebabkan rusaknya lingkungan di sekitarnya.

"Setiap akan menjalankan usaha harus ada Amdal terlebih dahulu, jangankan gedung, bikin toko saja harus ada Amdal, untuk menyelamatkan lingkungan sekitarnya," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok Rahmat Subagyo, di Depok, Rabu (22/9/2010).

Menurut dia, Amdal diperlukan untuk mengecek pengaruh suatu tempat usaha atau proyek pembangunan terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.

"Rata-rata bangunan yang tidak memiliki Amdal adalah toko atau tempat usaha yang sudah lama berdiri," jelasnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya menghimbau pemilik usaha yang belum mempunyai Amdal untuk segera membuatnya, seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2009.

Dikatakannya Amdal dapat membantu mengetahui kelaikan lingkungan hidup dari sebuah proyek usaha.

"Tahun depan kami akan mulai memberlakukan Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang juga akan membahas sanksi bagi mereka yang belum memiliki Amdal," katanya.

Rahmat menjelaskan pada 2011, Depok akan memiliki peraturan daerah (Perda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan mengatur larangan penggunaan air tanah secara berlebihan.

"Aturan tersebut terutama ditujukan untuk gedung-gedung bertingkat seperti apartemen dan pusat perbelanjaan," katanya.

Saat ini, kata dia, perda tersebut sudah masuk dalam tahap kajian dan siap diterapkan pada 2011.

"Kami sedang susun kajian bagaimana menjaga pengambilan air tanah tidak sembarangan," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya sudah mengundang pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk memanfaatkan 25 situ dan 13 sungai yang mengalir di Depok sebagai sumber air minum bagi gedung-gedung bertingkat.

"Situ bisa dimanfaatkan untuk dijadikan sumber air bersih," katanya.  (Fat/At)

 

http://www.berita8.com/news.php?tgl=2010-09-22&cat=2&id=29423

SURAT IZIN TEMPAT USAHA

Surat Ijin tempat Usaha
    A. Dasar Hukum
    1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No.9 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Gangguan / Ijin Tempat Usaha
    2. Keputusan Bupati Kabupaten Cianjur No.5 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 9 tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Gangguan / Ijin Tempat Usaha
    B. Ketentuan Umum
    1. Jangka waktu berlakunya Ijin Gangguan/Ijin tempat Usaha, ditetapkan selama usaha tersebut masih berjalan dan harus dilakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
    2. Untuk permohonan daftar ulang dikenakan Retribusi sebesar 50% dari besarnya retribusi yang harus dibayar.
    3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang
    4. Tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas adalah pelanggaran.
    C. Persyaratan
    1. Data pemohon identitas pemohon yang dilengkapi dengan photo copy KTP dan pas photo ukuran 3 X 4 cm sebanyak 2 buah
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/NPWP Daerah.
    3. SPPT PBB tahun terakhir
    4. IMB PIBM (untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
    5. Status Tanah (bila sewa kontrak, harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak)
    6. Akte Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
    7. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat Setempat
    8. Ijin Tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat Setempat
    9. Berita Acara pemeriksaan lokasi oleh Tim Pemeriksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar/tinggi
    D. Biaya Struktur dan besarnya tarif retribusi adalah :
    • Luas ruangan usaha X indeks lokasi X angka multiplikator X besarnya Tarif
    • Penetapan luas ruang usaha indeks lokasi, angka multiplikator dan tarif adalah sebagai berikut :
      1. Luas ruang usaha ditetapkan berdasarkan luas ruangan yang dipergunakan untuk usaha
      2. Indeks lokasi perusahaan ditetapkan sebagai berikut :
        • Indeks 3 � lokasi dipinggir jalan Negara/Propins
        • Indeks 4 � lokasi dipinggir jalan Kabupaten
        • Indeks 5 � lokasi dipinggir jalan Desa
      3. Angka Multiplikator perusahaan bagi yang menggunakan mesin atau tidak dibagi 3 (tiga) klasifikasi yaitu :
        • Angka multiplikator 5 untuk indeks Gangguan Besar
        • Angka multiplikator 4 untuk indeks Gangguan Sedang
        • Angka multiplikator 3 untuk indeks Gangguan Kecil
      4. Tarif dasar untuk perhitungan biaya ditetapkan sbb:
        • Luas ruang usaha sampai dengan 100 m2 sebesar Rp.500/m2
        • Selebihnya Rp.400/m2
    E. Lokasi Pengurusan
      Sekretariat Pelayanan Perijinan Satu Atap Jl.Raya Bandung No.65 Kec.Karangtengah Tel.(0263) 5024387 Cianjur 
       

TEMPAT USAHA

Disewakan tempat usaha di lokasi strategis di :
Perkantoran Duta Merlin
Blok F4
Jalan Gajah Mada 3-5
Jakarta Pusat

Ukuran ruangan: 3M x 5M.
Harga: 1,3 juta/bulan.
Untuk internet ada tambahan biaya.
Jam kerja 08.00 - 18.00.

Fasilitas dalam kompleks:
  1. Swalayan: Carrefour, Indomart
  2. Jasa Pengiriman: Tiki JNE
  3. Resturant: Rice-Bowl, Mister Bakso, Food Court.
  4. Bank: BCA, Mandiri dan BNI
  5. ATM dari berbagai bank seperti: BCA, BNI, Mandiri, BII,NISP, Niaga, dan Danamon
  6. Tour & Travel : Continental

Lokasi mudah dijangkau, ke tempat lain juga mudah.
Kompleks perkantoran Duta Melin di depan Harmoni Central Busway.
Untuk keterangan lebih lanjut hubungi Aris di 6816-1991 atau 0812-806-2772.

http://www.prowebpro.com/news/tempat_usaha.php

TEMPAT USAHA YANG DIGUSUR

Perajin kayu mengamuk di tempat usahanya di Bogor, Jabar.

Liputan6.com, Bogor: Seorang perajin kayu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3) mengamuk saat tempat usahanya akan dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Kericuhan pun tak terhindarkan terlebih saat petugas meminta pemilik bangunan segera meninggalkan lokasi. Seorang perajin itu tidak terima dan langsung emosi. Sontak, kejadian itu memancing perajin lain bernama Furqon yang saat itu juga menolak pembongkaran.

Furqon segera mengambil balok kayu, kemudian dilempar ke petugas di sekitar lokasi. Karena perbuatan perajin itu dirasa membahayakan, petugas dibantu kepolisian setempat menangkap Furqon untuk dibawa ke luar. Saat itu, keributan sempat berhenti sesaat.

Sewaktu perajin lain ikut protes menolak bangunan tempat usaha mereka akan dirobohkan, kericuhan hampir terulang. Kendati demikian, upaya tersebut tak menyurutkan petugas membongkar bangunan dari material kayu. Selain membongkar tempat perajin kayu balok, petugas meratakan sejumlah kandang ayam yang ditengarai tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.(BJK/ANS)

TEMPAT CUCI MOBIL

Didi Syafirdi - detikNews
Jakarta - Tempat usaha pencucian mobil Car Wash Auto Bridal Club di Jl Kemang Raya No 41 Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dibongkar Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). 150 Meter dari 1.500 meter tempat usaha itu, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

60 Petugas dari P2B, Satpol PP, dan kuli bangunan mulai membongkar tempat pencucian itu di lokasi kejadian, Kamis (5/8/2010). Satu persatu kontruksi bangunan di las dan nantinya bangunan itu akan dirobohkan. Tembok sekitar pencucian juga sudah mulai dihancurkan dengan menggunakan palu.

Tempat usaha itu belum beroperasi namun tiang hidrolik, selang untuk mencuci mobil dan atap sudah tersedia. Beberapa karyawan juga sudah masuk.

Kasi Penertiban Suku Dinas P2B Jakarta Selatan, Sugiarto mengatakan, tempat pencucian mobil ini membangun tanpa izin. Pihaknya sudah memberikan surat perintah pemberhentian pelaksanaan pekerjaan pada 9 Juli dan disegel pada 14 Juli.

"Namun kita tidak didengar dan mereka tetap menjalankan pekerjaannya. Makanya hari ini kita bongkar. Kepada pemiliknya kita sudah memberitahu," ujar Sugiharto.

Terhadap aksi ini, sejumlah karyawan hanya diam dan menunggu di luar tempat usaha itu. Pemilik tempat usaha itu tidak diketahui keberadaannya.
(nik/fay)